BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015 sah karena sudah sesuai ketentuan. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan
Sementara, terkait dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.
"Yaitu, Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP yang diberikan ke kedua bagian tersebut, sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2).
Masih kata Johan, TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut, termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja, juga agar disiplin mereka meningkat. Jadi kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu.
"Begitu juga bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.
Johan yang mengaku tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Terkait adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi tersebut ada. ***