BENGKALIS (riaumandiri.co)-Bupati Amril Mukminin menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara yang ikut 'bermain', menjadi 'makelar' atau 'broker' proyek APBD Bengkalis. Mereka yang terbukti akan diberi sanksi tegas. Termasuk pemecatan.
"Tak usah takut. Laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Selagi bukan fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti. Bagi yang terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas," ujar Amril, Minggu (28/2).
Amril mengingatkan, tugas seluruh ASN di daerah ini adalah memberikan pelayanan agar pelaksanaan proyek tersebut, terlaksana dengan baik dan berkualitas. Bukan ikut-ikutan main proyek. Apalagi sampai mengerjakannya sendiri seperti dengan memakai perusahaan pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut agar tidak diketahui ikut 'bermain'.
"Aturan larangan ASN bermain proyek sudah ada. Jangan coba-coba dilanggar. Bagi yang melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas. Pokoknya, siapapun harus ikut mengawasinya. Bagi yang mengetahui ada oknum ASN yang bermain proyek agar segera melaporkannya pada kami. Tak perlu takut," ulang Amril.
Sebelum ini, para sejumlah pelaku usaha pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukhminin dan Wakil Bupati H Muhammad agar bertindak tegas terhadap ASN yang ikut terlibat atau menjadi makelar proyek di lingkup Pemkab Bengkalis.
"Sudah bukan rahasia lagi, ada oknum ASN di Pem kab Bengkalis yang selama ini menjadi makelar atau broker proyek. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, kepala daerah yang baru harus mengambil sikap tegas apabila terbukti ada ASN yang ikut terlibat dalam pengaturan proyek di Bengkalis ini," tegas M.Fachrorozi Agam, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Bengkalis, Jumat (26/2).
Selama ini ujar Agam, ada sejumlah oknum ASN yang melakukan intervensi saat pelelangan proyek berdasarkan kedekatan dengan pejabat setingkat Kepala SKPD atau oknum di tubuh unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) Bengkalis sendiri. Tentu saja keterlibatan ASN tersebut sebatas mengeruk keuntungan pribadi semata.
Modus yang dilakukan sambung mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis tersebut, menawarkan jasa kepada rekanan yang ikut lelang untuk membantu memenangkan proyek. Kemudian ASN yang menjadi makelar itu akan mendapatkan imbalan atau fee (komisi, red) dari rekanan yang berhasil dimenangkan setelah terlebih dahulu oknum ASN melobi ke personil ULP atau kelompok kerja (Pokja).
"Lelang proyek di Bengkalis ini sejak dahulu sarat permainan kotor, termasuk keterlibatan ASN dalam pelelangan. Juga kegiatan-kegiatan di SKPD berupa paket penunjukan langsung (PL) malahan ada yang dikerjakan ASN di SKPD bersangkutan. Ini harus diantisipasi dan diberantas oleh bupati dan wabup yang baru," tambah Agam.
Senada dengan itu pengurus Gapensi lainnya, Popo Sudarsono menimpali bahwa pelelangan proyek melalui ULP harus dilakukan pengawasan secara ketat oleh kepala daerah, dengan melibatkan Inspektorat serta institusi penegak hukum.
Karena permainan kotor lelang di Bengkalis, dengan praktek suap menyuap dengan modus setoran serta kedekatan bukan rahasia lagi, termasuk intervensi dari sejumlah kepala SKPD kepada ULP beserta Pokja-Pokja.
"DPA sudah diserahkan Bupati kepada SKPD, artinya kegiatan proyek segera akan dimulai tahun 2016 ini.
Bupati dan Wakil Bupati yang baru juga harus membuka mata terhadap dugaan praktik-praktik curang yang terjadi di tubuh ULP, karena permainan curang itu diduga kuat diciptakan oleh orang dalam ULP sendiri serta oknum ASN di luar ULP," timpal Popo.(adv/humas)