Denpasar (riaumandiri.co)-Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang membuat pemetaan wajib pajak potensial menggunakan teknologi geo tagging.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Awan Nurmawan Nuh mengatakan selama ini pihaknya mempunyai data, tapi tak tahu lokasinya.
Teknologi ini, kata dia, akan memudahkan petugas pajak mendata lokasi wajib pajak. Dengan geo tagging, petugas pajak akan menandai dan memberikan keterangan wajib pajak yang potensial. Kemudian petugas pajak akan memeriksa kepemilikan nomor pokok wajib pajak.
"Kalau belum punya, nanti di laman akan terlihat warnanya merah," kata Awan di Denpasar. WP dengan warna merah ini akan dikirimi surat untuk membuat NPWP.
Hingga saat ini, sudah ada 440 ribu lokasi yang ditandai dengan geo tagging. Dengan penguasaan wilayah ini, ia menargetkan kontribusi dari partisipasi masyarakat meningkat.
Penguasaan data ini, akan menjadi modal memeriksa kepatuhan WP. Pekerjaan rumah selanjutnya, adalah mencari WP tersebut. Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan BIN, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Saat ini, teknologi geo tagging masih berbasis laman Internet. Tahun depan, teknologi ini akan dibuat menjadi aplikasi. Tujuan akhirnya, petugas pajak akan menggunakan gawai dalam tugasnya menandai wajib pajak.
Awan menugaskan sekitar 300 kantor pelayanan pajak yang ada di seluruh Indonesia untuk memetakan di daerahnya. "Batas waktunya hingga 30 April 2016," ujar Awan.
Upaya ini ditujukan untuk menyasar potensi pajak yang kecil. Kontribusi terbesar selama ini datang dari badan atau perusahaan. Pajak besar, kata dia, sangat rentan terhadap gejolak ekonomi dan berpengaruh pada penerimaan.(tc0/dar)