"Saya sangat kecewa dengan keputusan pengelola yang tiba-tiba menerapkan pungutan bagi setiap pegolf di luar karyawan Chevron. Jumlahnya cukup besar yaitu Rp200 ribu untuk 9 hole. Dan kalau 18 hole tentu menjadi Rp400 ribu," ujar anggota PGI Riau, Syamsurizal kepada Haluan Riau, Senin (2/2) di Pekanbaru.
Syamsurizal mengatakan sebelumnya pengelola tidak pernah melakukan pungutan, namun tiba-tiba sejak awal Februari ini langsung menerapkan kebijakan yaitu Rp200 ribu untuk 9 hole.
"Padahal untuk venue-venue lainnya seperti sepakbola, boling dan lainnya tidak dipungut biaya. Kenapa golf dipungut? Tentu hal ini memberatkan. Apalagi sejumlah atlet golf Riau melakukan latihan disana dan tentu akan menghambat pembinaan olahraga golf di Riau," ujarnya.
Sementara Manager Communication Sumatra PT CPI, Tiva Permata yang dikonfirmasi Haluan Riau mengatakan pada prinsipnya lapangan golf CPI merupakan fasilitas perusahaan yang diperuntukkan untuk karyawan sendiri dan tamu-tamu perusahaan.
"Di luar peruntukan tersebut, mereka yang ingin menggunakan fasilitas lapangan golf itu harus mendapat izin dari perusahaan serta membayar biaya perawatan yang telah ditentukan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol perusahaan terhadap penggunaan fasilitas tersebut," ujarnya.
Humas PT CPI Pradonggo juga membantah jika selama ini penggunaan lapangan golf untuk umum tidak dipungut biaya. Hanya saja, jumlahnya memang tidak sampai Rp200 ribu.
"Tidak benar jika selama ini tidak dipungut biaya dari pemakai umum. Memang jumlahnya tidak sampai Rp200 ribu seperti sekarang ini. Hanya saja, kebijakan tersebut adalah kebijakan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemakai umum dan harus ditaati," jelasnya. ***