BENGKALIS (riaumandiri.co)- Selain besaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang dinilai diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan, ternyata Peraturan Bupati Bengkalis ( Nomor 56 Tahun 2015 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ternyata beberapa pasal di dalamnya banyak yang salah.
Diantaranya, Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja.”
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 November 2016 itu, hanya satu ayat.
Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil.”
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi.” Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; “Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.” Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi pertanyaan, mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum ditandatangi Bupati Bengkalis?.
Untuk diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2016, TPP yang diterima Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan PNS non pejabat struktural di Bagian Hukum merupakan yang terbesar ketiga setelah Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPP yang diterima Bagian Hukum dan HAM juga demikian dengan nama tunjangan harmonisasi. (man)