Mentawai (riaumandiri.co)- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menetapkan empat titik zona inti kelautan yang diperuntukkan sebagai kawasan penelitian dan pengembangan biota laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Edi Sukarni di Tuapejat, Kamis (25/2), mengatakan zona inti tersebut memiliki luas keseluruhan mencapai 2.474 hektar di daerah tersebut.
"Zona inti tersebut merupakan zona yang ditetapkan untuk pengembangan dan penelitian biota laut yang masuk dalam kategori langka serta memiliki terumbu karang yang baik dengan dibandingkan kawasan lainnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan zona inti itu tertutup untuk umum bagi yang melakukan penyelaman (Diving) dan hanya pihak dari DKP dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang mengetahui dimana saja lokasi empat zona inti itu.
Dalam kawasan zona inti itu, terdapat jenis biota laut langka, Kima (tridacna maxima), terumbu karang hidup, ikan balong, serta daerah pemijahan, pengasuhan atau alur ruaya ikan.
"Dari kajian tim zonasi wilayah pesisir, kawasan tersebut memiliki ciri khas ekosistem alami, dan mewakili keberadaan biota tertentu yang masih asli," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, syarat lain untuk penetapan zona inti kelautan, harus mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis ikan tertentu, dan menunjang pengelolaan perikanan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses bio-ekologis secara alami.
Ia menyebutkan, zona inti tersebut bisa menjadi tulok ukur atau indikator terhadap pencemaran atau kerusakan yang terjadi pada kawasan-kawasan yang memiliki terumbu karang yang terdapat di daerah lain.
Selain zona inti, Pemkab Mentawai sebelumnya juga sudah menetapkan tiga kawasan lainnya sebagai zona pemanfaatan, zona perikanan berkelanjutan, dan zona lainnya.
"Untuk zona pemanfaatan mencapai luas 93.821 hektar, zona perikanan berkelanjutan 27.821 hektar, dan zona lainnya luas mencapai 185 ribu hektar," katanya. Ia menambahkan, zona perikanan berkelanjutan memiliki nilai konservasi, tetapi dapat bertoleransi dengan pemanfaatan budidaya ramah lingkungan dan penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan.
Sementara zona pemanfaatan adalah memiliki daya pariwisata alam berupa perairan beserta ekosistem perairan yang indah dan unik, serta mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensial dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi. "Kalau zona lainnya, zona ini dapat berupa zona perlindungan dan zona rehabilitasi," ujarnya. (ant/ivi)