PEKANBARU (riaumandiri.co)-Guna mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), bagi badan usaha yang baru selain melakukan pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) juga bisa langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Kemudahan ini berlaku mulai 1 Maret mendatang, melalui sistem yang teringrasi dengan pelayanan publik satu pintu.
Demikian diungkapkan Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS melalui Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre II Idris Halomoan kepada Haluan Riau, Kamis (25/2) di kantornya.
Dikatakannya kemudahan ini sudah berlaku di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya.
"Tentunya mengacu dengan aturan tersebut, tentu kita di daerah juga mengikutinya.
Urus
Ini memberikan suatu kemudahan khususnya bagi Badan Usaha yang baru, sehingga tidak perlu repot mengurus izin ataupun jaminan kesehatan secara terpisah. Karena keduanya sudah bisa didapatkan sekaligus. Saat ini untuk wilayah Divre II sedang dilakukan proses persiapan administrasi dan kita akan mengagendakan segera dilakukan penandatangan MOU dengan pihak terkait,"ujar Idris.
Dijelaskannya, dalam penerapannya layanan satu pintu ini nantinya badan usaha baru bisa melakukan permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP/BKPPM, secara otomatis akanterdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Virtual Account (VA) dan hak akses (username danpassword) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
Badan Usaha baru yang dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mengurus dokumen perizinan, Badan Usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publikatau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat.
Selain itu, dari segi pembayaran, jika sebelumnya bagi Badan Usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran pertama selama 3 bulan, maka iurannya akan terakumulasi. Kini tagihan iuran pertamanya tetap diberlakukan 1 bulan. Kemudian dari segi pelaporan iuran, dulu akses informasi tagihan dan pembayaran hanyadapat dilakukan secara manual dan melalui email, kini dapat diperoleh melalui email dan aplikasi online.(nie)