PEKANBARU (riaumandiri.co)-Proses hukum terhadap Direktur PT Indrapuri Wahana Asia, Abdul Majid, yang tersangkut kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk di PT Permodalan Siak, dipastikan akan dilanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka tersangka dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum.
Abdul Majid sendiri diketahui sempat melarikan diri menjelang proses tahap II dirinya, dan akhirnya diringkus tim Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura yang dibantu Kejaksaan Agung RI di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Rabu (24/2) sekitar 20.15 WIB.
Usai diringkus, Abdul Majid selanjutnya diterbangkan ke Pekanbaru untuk dibawa ke Siak Sri Indrapura. "Sampai di Bandara (Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru), Kamis (25/2) sekitar jam 11 WIB lewat. Hampir 12.30 WIB lah. Langsung dibawa ke Siak," ungkap Kepala Kejari Siak Sri Indrapura, Zondri, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak Sri Indrapura, Herri Hendra, Kamis siang.
Usai penangkapan ini, Herri menyebut kalau Penyidik Pidana Khusus Kejari Siak Sri Indrapura akan melakukan proses tahap II terhadap Abdul Majid ke JPU.
"Perkaranya akan ditahap II-kan. Berkasnya sudah lengkap," lanjut Herri Hendra.
"Ini statusnya masih penangkapan Rencananya hari ini (kemarin,red). Akan langsung ditahan di Rutan (Rumah Tahanan,red) Siak," pungkas Herri.
Dalam kasus ini selain Abdul Majid, Penyidik Pidsus Kejari Siak Sri Indrapura telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya, mantan Direktur PT Persi Hainim Kadir, Komisaris Utama PT Indrapura Wahana Asia, Gifari Akbar, dan Ngadi Biesto selaku marketing yang ditunjuk PT Indrapuri Wahana Asia. Ketiganya diketahui tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Persi ini terjadi pada 2008 lalu. PT Persi melalui direkturnya, Hainim Kadir, diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan kredit pupuk kepada PT Indrapuri Wahana Asia sejumlah Rp5.595.695.000.
Pemberian tersebut tanpa persetujuan dewan komisaris dan tanpa ada analisis dari bagian kredit PT Persi sendiri. Selain itu dimana penyaluran kredit pupuk tersebut hanya berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Persi dan PT Indrapuri Wahana Asia tanpa melalui persetujuan komisaris dan RUPS.
PT Persi, telah mencairkan uang sejumlah Rp5.595.695.000, kepada PT Indrapuri Wahana Asia yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli pupuk antara PT Indrapuri Wahana Asia dengan PT Pukati sejumlah Rp3.304.125.000.
Adapun kerugian negara yang melibatkan PT Persi tersebut adalah sebesar Rp2,7 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Riau. (dod,gin)