Dibutuhkan Penguatan Undang-undang Narkoba

Jumat, 26 Februari 2016 - 08:14 WIB
ilustrasi

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso, pernah menyampaikan, Indonesia saat ini masuk kategori darurat dan harus perang terhadap narkotika. Dimana sekitar 5,9 juta jiwa masyarakatnya positif pengguna. Itu terjadi di tahun 2015. Lalu sekarang ini? Mungkin inilah menjadi tanda tanya bagi kita semua.  Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya. Tahun 2015 terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009).

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orangtua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

“Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba dan harus dinyatakan perang. Sebab, dalam waktu satu tahun terakhir sedikitnya 2,6 ton narkoba jenis sabu-sabu yang kita sita,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Waseso. Karena itu, dari perhitungan yang dilakukan, korban meninggal dunia akibat ketergantungan narkotika saat ini sekitar 30-40 orang dalam sehari. Sebab, dalam kurun waktu lima bulan terhitung sejak bulan Juni-November, angka pengguna yang ketergantungan narkotika naik drastis dari 4,2 juta jiwa menjadi 5,9 juta. Menurut Buwas, kategori paling banyak menggunakan narkotika saat ini mulai dari tingkat Sekolah Menengah pertama (SMP) dan SMA. Sebab, pada bandar narkoba telah mendoktrin dan memberikan hegemoni kepada kaula muda untuk selalu menggunakannya.

“Ini ancaman serius, negara sudah diserang oleh pihak luar. Sebagai prajurit, TNI dipersiapkan untuk berperang melindungi negara. Karena itu TNI harus terlibat untuk menghancurkannya,” jelas Buwas. Ancaman hukuman bagi pengguna narkotika di Indonesia sangat ringan dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia, kata dia, untuk pengguna saja hukumannya digantung. Australia juga begitu termasuk Singapura. Sedangkan, di Indonesia masih ada toleransi bagi pengguna bahkan untuk bandar. Padahal, dari hasil pemeriksaan, semua bandar narkoba dan pengirimnya dinyatakan negatif pengguna. Tetapi, kurir dan pengedarnya semua positif narkoba.

Sehingga, ke depan ancaman hukuman bagi pengguna narkoba harus dihabisi. “Apakah ditembak mati, digantung atau dijadikan makanan buaya. Kalau dimakan buaya kan tidak kena pidana, karena enggak mungkin buaya itu dibawa ke persidangan atau ditanyai hakimkan? Atau bahkan berapa banyak narkoba yang dibawa pelaku itu harus digunakan sendiri supaya over dosis, kan lama-lama mati juga?” ungkapnya. Buwas mengakui, selama ini banyak oknum Polri maupun BNN menjadi markus dalam penindakan untuk memberikan keringanan bagi pengguna narkotika dengan cara mengurangi pasal jika sudah ditangkap. "Di semua lini sudah kena, apakah di pesantren bahkan di lingkungan kiai pun sudah terkontaminasi. Oleh karena itu ke depan saya tidak mau lagi mendengar ada markus,” pungkas Buwas.

Mungkin semuanya sudah mengetahui, penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas.  Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya. Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun ataumaksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp25 miliar. Demikian juga bagi pelaku delik  psikotropika, dalam UU No 5 Tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72,dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp750 juta.

Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya. Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktik peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malahdibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelakumenjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesannegatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkanhukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya. Dengan berkembangnya waktu, diharapkan adanya revisi Undang-undang tentang Narkoba ini. Di dunia ada 358 narkotika jenis baru, 36-nya masuk Indonesia. ***
Penulis adalah pemerhati sosial kemasyarakatan

Editor:

Terkini

Terpopuler