Fenomena LGBT di Tengah Kemajemukan Indonesia

Kamis, 25 Februari 2016 - 10:37 WIB
ilustrasi

Keberagaman, kemajemukan, dan kebhinekaan menjadi warna tersendiri yang menghiasi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Penjunjungan terhadap perbedaan tersebut seakan menjadi legalisasi terhadap fenomena Lesbian Gay Bisex Transgender atau LGBT, yang kini mulai menjadi sorotan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ketika fenomena LGBT dihubungkan dengan kodrat manusia yang ditakdirkan berpasang-pasangan, hal yang menjadi pembahasan utama dalam fenomena LBGT adalah tidak adanya perbedaan jenis antar pasangan tersebut, alias fenomena LGBT seakan menghalalkan pasangan sesama jenis, pasangan sesama pria maupun pasangan sesama wanita.

Fenomena tersebut tentunya menjadi sorotan lantaran identitas masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi ajaran agama yang sejatinya bertolakbelakang dengan kebiasaan kaum LGBT. Lantas, bagaimanakah kita sebagai masyarakat Indonesia menyikapi permasalahan mengenai LGBT tersebut. Pernyataan sikap Komnas HAM terkait polemik LGBT terlihat dari desakannya terhadap negara untuk memberikan perlindungan terhadap hak komunitas LGBT sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi dan program Nawacita.

Anggota Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, menyinggung pernyataan para pejabat publik yang dianggap memperberat kehidupan komunitas LGBT yang telah mengalami beragam diskriminasi dan stigma. Nurkhoiron mengingatkan, pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo, melalui program Nawacita, telah bertekad untuk memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antar warga.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara soal polemik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang belakangan diperbincangkan publik. Dalam pertemuannya dengan PP Muhammadiyah, Luhut berpendapat bahwa LGBT dapat dikatakan sebagai ancaman nyata, sehingga harus dirumuskan cara-cara menghadapi ancaman ini agar dampaknya dapat diminimalisasi. Luhut mengajak, pihak Muhammadiyah untuk bersama-sama mencoba merumuskan kebijakan yang tepat terkait hal tersebut. Namun, lanjut Luhut, bagaimana pun juga kelompok LGBT juga termasuk warga negara Indonesia yang derajatnya sama dengan warga negara lainnya dihadapan hukum. Oleh sebab itu, Luhut tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya.

Jika dilihat dari sisi dunia keilmuan sains, sejatinya dunia sains memang terbuka pada banyak hal, tetapi kurang pada urusan seks, gender, dan orientasi seksual, sehingga cukup banyak ilmuwan yang belum menjadikan polemik LGBT sebagai bahan perhatian. Akibatnya, di tengah isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang ramai belakangan ini, ilmuwan belum mampu mencerahkan publik dan membantu mengurangi diskriminasi. Neurolog dari Rumah Sakit Mayapada Roslan Yusni, mengungkap bahwa orientasi seksual seks, gender, dan orientasi seksual disebabkan oleh variasi struktur otak. Variasi tersebut terbentuk sejak masa kehamilan sekitar 8 minggu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai, aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sudah sangat memprihatinkan. Ia menganggap, kelompok LGBT menyalahi kodrat dan ajaran agama serta fitrah manusia. Menurut Said, keberadaan LGBT juga dapat mencoreng nama baik Indonesia. Walau demikian, penolakan terhadap LGBT harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tidak melanggar hukum.

Adanya pro kontra terhadap polemik kemunculan LGBT di Indonesia seakan menjadi permasalahan baru yang menambah warna dalam kebhinekaan di Indonesia. Dukungan Komnas HAM terhadap LGBT dengan menjadikan Nawacita sebagai dasar pembelaan hak kaum LGBT dapat menjadi perhatian kita bersama, bahwa hal yang diperjuangkan adalah hak mereka selaku warga negara Indonesia, namun perilaku yang dianggap penyalahi kodrat dan ajaran agama serta fitrah manusia yang dilakukan oleh kaum LGBT tentunya dapat menjadi pemicu konflik di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Mencermati fenomena tersebut, maka dibutuhkan masyarakat yang merefleksi diri dan bersikap bijak. Masyarakat yang patut merefleksi diri ditujukan kepada kaum LGBT yang hendaknya bercermin pada kelakukannya yang dianggap menyalahi ajaran agama, dan bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat Indonesia. Di sisi lain, masyarakat yang menentang fenomena kemunculan LGBT diharapkan dapat bersikap bijak agar tidak muncul konflik berkelanjutan dengan harapan kita menunggu, dan mendukung tindak lanjut berupa sikap pemerintah dalam menanggapi fenomena LGBT di Indonesia. ***

 Pengamat dan Penulis Bidang Politik Ekonomi LSISI

Editor:

Terkini

Terpopuler