PEKANBARU (riaumandiri.co)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh industri perbankan di Provinsi Riau agar lebih cerdas menghimpun dana dari masyarakat selaku nasabah. Tujuannya, gar perbankan tidak hanya bergantung pada dana pemerintah, tetapi ada dari pihak lain sebagai deposan.
Demikian dilontarkan Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi, Rabu (24/2). Menurutnya, cara kerja seperti itu tidak efektif, karena terkesan bergantung pada itu saja.
"Jadi perbankan daerah harus cerdas mengupayakan nasabah agar kesiapan dananya tetap terjaga," imbaunya.
Menurut Subandi, Pemerintah Pusat juga tidak bisa disalahkan. Sebab PMK tersebut sudah menjadi kebijakan pusat untuk mengatur lalu lintas keuangan negara ke daerah.
Secara umum, anggaran pemerintah yang terpendam diperbankan daerah hampir 70 persen sampai 80 persen. Artinya, selama ini perbankan daerah memang sangat bergantung dengan dana itu untuk mendukung keuangan perbankan. Dana itu biasanya juga disalurkan dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau keperluan lainnya.
"Harusnya memang sudah antisipasi sejak awal. Harapannya supaya kejadian seperti ini diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, pihak perbankan tidak lagi kewalahan dalam menjaga kestabilan keuangan daerah," harapnya.
Sikap OJK sendiri, kata Subandi, bisa memaklumi kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan itu. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK akan tetap melakukan kontrol terhadap kebijakan itu. Agar fungsi pengawasan itu berjalan, OJK hanya sebatas mendorong bagaimana perbankan daerah itu besa mengantisipasi keuangannya dalam situasi seperti ini.
Bunga Deposito Turun 5 Persen
Dari Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, dengan suku bunga deposito lima persen, biaya dana bisa turun signifikan.
"Gede turunnya. Kalau selama ini bunganya 9-10 persen turun jadi 5 persen. Kalikan aja penurunannya," kata Nelson saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (24/2).
Menurut Nelson, dana lembaga dan institusi BUMN yang berada di perbankan besar sekali, hampir Rp100 triliun. Dana BUMN tersebut tersebar hampir merata di bank BUMN.
Selain itu, Pemda dan BUMD juga diminta menurunkan permintaan bunga deposito di bank. Nelson mengatakan, karena itu mandat pemerintah, Pemda dan BUMD pun juga harus mematuhi hal tersebut.
Tahun lalu biaya dana naik, dan net interest margin (NIM) juga ikut naik. Nelson menegaskan, hal ini tidak boleh dilakukan dan akan dikontrol secara ketat oleh pengawas.
"Ini kan nanti pengawas, secara ketat harus kontrol, ini kan nggak boleh biaya dana turun malah meningkatkan NIM," katanya.***