PEKANBARU (riaumandiri.co)-Badan Kepegawaian Daerah Pekanbaru, Rabu (24/2), melakukan inspeksi mendadak di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah yakni, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, dan Sekretariat KPU.
Sidak yang dilakukan untuk memastikan tingkat kedisiplinan para pegawai yang dinilai dalam beberapa bulan belakangan mengalami penurunan.
Kepala BKD Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan, kedisiplinan dari para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, harus terus ditingkatkan, dari berbagai level jabatan yang diemban.
Sehingga program kerja yang dijalankan bisa dicapai dengan maksimal, terutama dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, menuju kesejahteraan yang dicita- citakan bersama.
"Meski sudah berulangkali diingatkan, untuk meningkatkan disiplin kerja, namun hingga kini, tingkat disiplin PNS di sejumlah satuan kerja dinilai masih rendah. Kita minta kesadaran dari masing- masing pegawai untuk mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan, begitu juga kepada kepala SKPD, hendaknya bukan hanya memberikan pengawasan saja.
Melainkan juga harus memberikan contoh terbaik kepada bawahannya. Untuk itulah sidak ini kita adakan, untuk memastikannya," tegas Rozie, yang juga Plt Asisten III, Bidang Administrasi umum Setda Pekanbaru.
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil yang baik, kata Rozie, bukan untuk sekedar ikut apel, masuk dan pulang kantor, serta menerima gaji, setiap bulannya.
Akan tetapi, ASN dituntut untuk selalu meng-update berbagai
BKD
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, peraturan yang berkenaan dengan kebijakan pemerintah, serta ketentuan yang berkenaan dengan tugas pokok unit kerja ditempatnya masing- masing.
Ditanya hasil Sidak yang dilakukan, Rozie menjawab, sangat mengapresiasi pegawai, pasalnya dari Sidak yang telah dilakukan sebelumnya di beberapa SKPD, untuk tingkat kehadiran mencapai 90 persen. Ucapan terima kasih juga Ia sampaikan kepada tiga SKPD yang baru dilakukan sidak, karena untuk tingkat kehadiran mencapai 75 persen.
"Seluruh PNS harus mengikuti PP Nomor 53, Tahun 2010, tentang disiplin pegawai, artinya, setiap Pegawai Negeri Sipil dan Honorer memiliki atasan, jadi, bagi staf yang tidak disiplin, harus ditegur, baik lisan, maupun tulisan.
Evaluasi yang dilakukan bukan smeta untuk mendiskreditkan PNS, melainkan dalam dalam rangka perbaikan diri kedepan, dan juga sekaligus momentum introspeksi diri bersama, dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan," kata Rozie.***