JAKARTA (riaumandiri.co)-Instansi pemerintah dan atau swasta wajib memberikan informasi tindak pidana pencucian uang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini tercantum dalam PP Nomor 2/2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi 1 Februari 2016.
PP Nomor 2/2016 tersebut tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.d
Dalam PP tersebut PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi dan/atau menerima laporan dari profesi tertentu.
"Pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud," bunyi pasal 5 PP tersebut.
Ditegaskan dalam PP ini bahwa penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
Adapun penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara elektronik dan atau nonelektronik.
Penyampaian secara nonelektronik sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala PPATK yang disertai dengan data dan informasi yang telah dimuat dalam compact disc, universal serial bus atau media penyimpan lainnya yang terenkripsi dan/atau data dan informasi yang telah dibuat dalam dokumen hasil cetak (hard copy).
Penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta.
Dan atas hal itu, pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atas penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
"Pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud wajib merahasiakan permintaan data dan informasi oleh PPATK," bunyi Pasal 10 PP itu.
PPATK sendiri, menurut PP ini, wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 12 PP yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly pada 2 Februari 2016.(dtc/ara)