Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Mantan Sekdes Desa Kerinci pada tahun 1991 HM Saleh yang saat ini aktif sebagai PNS di Kementrian PU, Rabu siang (24/2) kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.
Kedatangan M Saleh ini bertujuan guna melaporkan Fa alias Tu yang juga rekannya semasa menjadi aparatur Desa Pangkalan Kerinci pada tahun 1991 atas tuduhan dugaan penggelapan aset pemerintah diduga menjadi hak milik pribadi terlapor.
M Saleh melaporkan Fa karena yang bersangkutan diduga telah melakukan upaya penggelapan aset milik desa Pangkalan kerinci yang dianggarkan oleh dana Bangdes sekitar tahun 1991 sampai tahun 1993 berupa sebidang tanah dengan luas lebih kurang sekitar 7 hektare dan dua pintu ruko yang terletak di samping Polsek Pangkalan Kerinci depan lapangan bola pangkalan kerinci.
"Kita baru saja melaporkan dugaan penggelapan aset pemerintah yang diadakan sejak tahun 1991 sampai 1993 pada waktu Pangkalan Kerinci masih desa dulu berupa sebidang tanah seluas lebih kurang 7 hektare di Kerinci Timur, dan dua pintu ruko yang di samping Polsek Kerinci," kata M Saleh kepada sejumlah awak media di ruangan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci Rabu (24/2) kemarin.
M Saleh mengatakan bahwa dirinya tahu persis sejarah adanya sejumlah keberadaan aset tersebut mulai dari sebidang tanah untuk kebun rakyat seluas lebih kurang 7 hektare di kelurahan Kerinci Timur dan ditambah 2 unit ruko sebanyak 2 unit di Kelurahan Kerinci Kota, kedua jenis aset ini diadakan semasa Pangkalan Kerinci masih desa dan kecamatannya masih berpusat di Kecamatan Langgam.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Reza Antoni SH mewakili Kajari Adnan SH ketika ditanya soal laporan soal penggelapan tersebut beliau mengaku sudah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari laporan tersebut untuk tindaklanjutnya.(pen)