BANDAR SEIKIJANG (riaumandiri.co)-Polsek Seikijang, pada Minggu lalu (21/2) berhasil menangkap pelaku dugaan perzinahan yang bertempat di rumah GIA Perum GD I Kelurahan Seikijang. Dua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ini diduga melakukan tindak pidana perzinahan.
Kapolsek Seikijang AKP Adi Pranyoto melalui Kanit Reskrim, IPDA Irwanto Tanjung, membenarkan penangkapan pelaku perzinahan tersebut. Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras ini, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengaduan suami dari korban yang bernama, Tugiyono (31) warga Kilometer 28 Simpang Beringin.
"Kedua pelaku ini, Prayono (33) yang berprofesi sebagai sopir armada pengangkutan elpiji PT Semar, beralamat Perum GD I Kelurahan Seikijang dan Ana Susiliana (20) merupakan istri dari Tugiyono, dipergoki tengah," ungkap Kanit Tanjung, Selasa (23/2).
Dari keterangan kedua pelaku perzinahan ini, sambung Ipda Tanjung, saat penangkapan dilakukan, mereka baru saja selesai melakukan perbuatan layaknya suami istri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seikijang untuk pengusutan perkara lebih lanjut. (zol)