Dumai (riaumandiri.co)-Sebagian besar swalayan terkemuka Indomaret dan Alfamaret di Kota Dumai belum memiliki Izin Usaha Toko Modern a atu IUTM.. Jika dalam waktu dekat tidak diurus, Disperindag setempat bakal menutup paksa usaha tersebut.
Disperindag Kota Dumai langsung mengirimkan surat teguran pada Alfamart dan Indomaret serta toko modern lainnya, sebagai tindak lanjut temuan hasil Sidak Senin (22/2) lalu. Tenggat waktu diberi hingga 26 Februari 2016 ini agar pengusaha segera mengurus IUTM ke BPTM.
Jika tidak, Disperindag mengancam akan menutup sementara. Kondisi itu sangat disayangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Dumai padahal IUTM wajib diurus oleh usaha ritel. Di samping mengurus izin IMB, SIUP, SOP dan lainnya di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).
"Hingga kini, kita baru mengeluarkan 14 izin yang diantaranya 1 Alfamart dan 2 Indomart selebihnya swalayan lainya. Sementara, Alfamart ada 30 unit, Indomaret 15 unit yang berboperasi di Kota Dumai," jelas Zulakrnaen, Kadisperindag Kota Dumai, Rabu (24/2).
Padahal, IUTM wajib diurus sebelum unit tersebut beroperasi, lagi pula sebelum mengurus izin IMB, SOP, SIUP dan lainnya di BTPM usaha wajib melampirkan IUTM.
"Kita harapkan mereka semua dapat mematuhi peraturan yang ada, jangan sampai kita bertindak tegas baru kasak-kusuk hendak menggurus," katanya.
Ketegasan ini, masih kata Zulkarnaen, bukan bertujuan menghambat mereka masuk ke Dumai namun lebih mengingatkan agar patuh akan aturan dan prosedur yang ada di daerah," tegasnya.(zul)