BANGKINANG (riaumandiri.co)-Seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Kampar melaksanakan aturan baru pemakaian pakaian dinas pada Rabu (24/2) kemarin.
Hal ini terkait dengan surat edaran Nomor 860/BKD-BPP/164 tentang Pengaturan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar dan ditandatangani oleh Bupati Kampar.\
Hal ini dibenarkan Kabag Humas Setda Kab Kampar Sabaruddin S.Sos. Dikatakannya bahwa Peraturan yang dikeluarkan BKD Kabupaten Kampar tersebut dasarnya merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Permendagri Nomor: 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Memang benar hari ini awal dari pelaksanaan peraturan baru tentang pemakian baju dinas untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Jadi dengan dikeluarkan surat edaran ini tertanggal 19/2/2016 maka surat edaran Bupati Kampar Nomor :860/BKD-BPP/79 tanggal 22/1/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutur Sabaruddin
Kabag Humas juga mngimbau, selaku ASN sudah merupakan kewajiban kita untuk melaksanakan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI. Dan yang terpenting adalah selalu meningkat disiplin, baik itu disiplin kehadiran maupun disiplin dalam bekerja sehingga tujuan pemerintah dalam pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat dapat tercapai.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan pada hari Senin dan Selasa ASN memakai PDH cokelat (warna khaki), hari Rabu memakai PDH kemeja warna putih, celana/rok hitam atau gelap dan hari Kamis serta Jumat memakai PDH batik/tenun.
Sedangkan untuk peringatan hari Linmas/sesuai ketentuan acara memakai pakaian Linmas, peringatan hari Korpri/sesuai dengan ketentuan memakai pakaian Korpri, pakaian acara resmi PSL dan/atau PSR serta peringatan HUT Kab Kampar dan HUT Provinsi Riau memakai pa-kaian Melayu sesuai dengan ketentuan acara.
Bagi dokter, perawat, PNS Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Dishubinfokom dan sebagainya tetap memakai Dinas Harian Khusus yang telah ditentukan serta PDH batik dapat digunakan pada waktu/acara resmi tertentu di luar jam kerja atau kegiatan di luar jam kantor/diluar kantor sesuai dengan ketentuan acara.(adv/humas)