TEMBILAHAN (HR)– Pemkab Inhil diminta mengawal pengenaan tarif parkir yang dibebankan juru pungut lapangan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku.
Dikatakan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir Indra Gunawan, ia sudah cukup banyak menerima keluhan masyarakat akan tingginya pengenaan tarif parkir khususnya di Kota Tembilahan. Berdasarkan data yang didapatnya, untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan di lapangan sebesar Rp2 ribu .
“Setahu saya Perda parkir kita hanya mengenakan tarif sebesar Rp500 untuk kendaraan roda dua. Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah agar masyarakat tidak semakin diberatkan,” ujar Indra, beberapa hari lalu.
Ditambahkan, disamping persoalan pengenaan tarif parkir, ia juga mendapatkan keluhan masyarakat lainnya. Seperti petugas parkir juga memungutkan uang parkir bagi kendaraan yang dipergunakan pemilik toko dengan pengenaan tarif bulanan. Belum lagi di lokasi lainnya yang seharusnya tidak dibenarkan dipungut biaya parkir.
Dinilainya, pengenaan tarif parkir oleh petugas lapangan tak terlepas dari besaran beban biaya kontrak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah tak mentargetkan penghasilan dari parkir dengan angka yang terlalu fantastis.
“Tidak semata bisa disalahkan petugas jika memungut biaya parkir tinggi, jika beban kontrak yang harus mereka bayarkan juga sangat tinggi. Jadi tolong evaluasi agar biaya kontrak parkir dipungut dengan angka yang wajar oleh pemerintah,” sarannya.
Menurut Indra, menentukan kewajaran nilai kontrak, pemerintah harusnya bisa melakukan survei langsung ke lapangan, memperkirakan besaran pendapatan yang mungkin bisa didapatkan tiap zona parkir sebelum menetapkan besaran nilai kontrak.
“Kuncinya tentu besar kecilnya nilai kontrak. Jika nilai terlalu besar maka mau tidak mau petugas dengan sendirinya juga terpaksa menaikkan tarif meskipun melenceng dari ketentuan Perda,” pungkasnya. (drc/aag)