PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hearing Komisi C DPRD Riau dengan perusahaan alat berat, Senin (22/2) di ruang medium gedung DPRD Riau terpaksa ditunda.
Pasalnya, tiga perusahaan yang dipanggil tidak menghadirkan Dirut Perusahaan selaku pengambil kebijakan.
Ketiga perusahaan yakni, PT Cahaya Indah Sang Surya (CISS) yang diwakili Manager, PT Wira Putra Perkasa (WPP) yang diwakili kuasa hukum dan PT Rimba Permata Mas (RPM).
Komisi C memberikan apresiasi kepada PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper yang mengutus langsung direktur PT RAPP untuk menghadiri hearing.
Hearing dilakukan sebagai tindak lanjut tinjauan Komisi C terhadap perusahaan alat berat
Komisi
kontraktor PT RAPP beberapa waktu lalu, banyak perusahaan yang tidak membayar pajak di Riau, diperkirakan jumlahnya ribuan dengan total potensi pajak mencapai puluhan triliun.
Bahkan, salah satu perusahaan alat berat PT Sarindo Group kontraktor PT RAPP diduga memiliki ratusan alat berat milik mereka tidak bayar pajak pada UPT Dispenda Riau Kabupaten Pelalawan.
Hearing ditujukan untuk memaksimalkan pemasukan pajak dari alat berat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (pad). Apalagi, dengan menurunnya dana bagi hasil (dbh) migas.
Hearing dipimpin Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson. Dihadiri Wakil Ketua, Musyaffak Asikin, dan anggota komisi C Husaimi Hamidi, Husni Tamrin, Ilyas HU dan Rosfian. PT RAPP langsung dihadiri Direktur PT RAPP Rudi fajar mewakili April Group.
Anggota Komisi C DPRD Riau, Husni Tamrin menegaskan, dalam undangan jelas dikirimkan hearing tidak bisa diwakilkan harus dihadiri langsung Dirut selaku pengambil kebijakan.
Politisi Gerindra ini menyebutkan, PT RAPP saja sebagai perusahaan yang memberikan pekerjaan kepada kontraktor langsung direktur yang hadir.
"Kita apresiasi PT RAPP yang langsung dihadiri Direktur dan mereka mematuhi peraturan dan mereka membayar pajak. Kalau, perusahaan alat berat kontraktor yang kita panggil ini malah hanya diwakilkan dan jangan hanya mengambil untung saja di Riau ini," ungkap Tamrin.
Disebutkannya, hearing harus ditunda pihak perusahaan harus menghadirkan langsung dirut selaku pengambil kebijakan.
"Hearing ini tidak bisa dilanjutkan dan harus ditunda selanjutnya harus dihadiri langsung dirut perusahaan pengambil kebijakan," tegas Tamrin.
Kuasa Hukum PT WPP (Wira Putra Perkasa) yang mewakili Dirut PT WPP perusahaan Sarindo Grup, Marbun menjelaskan tidak hadirnya dirut perusahaan dikarenakan tidak berada di Riau.
Namun, apa yang disampaikan Komisi C akan disampaikan langsung kepada Dirut PT WPP."Dirut PT WPP kebetulan ada di Jakarta jadi berhalangan hadir, pada prinsipnya kami akan menuruti semua aturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah," ujar Marbun.
Manager Umum PT CISS, Supeng juga tidak menyebutkan, berapa banyak alat berat mereka dan berapa yang membayar pajak."Kalau itu datanya semuanya sudah diserahkan kepada Komisi C sesuai dengan yang diminta dewan," ujar Supeng.
Direktur PT RAPP, Rudi Fajar menegaskan, PT.RAPP dan APRIL Group sama sekali tidak ada memiliki persoalan pajak alat berat."Terkait soal pajak alat berat, kita tidak ada masalah dan kita bayarkan secara setiap tahunnya,"ujar Rudi.(rud)