PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tertundanya rencana Pansus DPRD Pekanbaru, menggelar rapat paripurna pengembalian Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dengan alasan masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar.
Paripurna
Hal ini dikemukan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman pada wartawan."Paripurna memang tertunda, karena Pansus perlu membahas kembali dan perlu diselesaikan suatu persoalan," kata Sondia Warman yang juga penanggungjawab Pansus PMBRW.
Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru membatalkan membahas Ranperda PMBRW, dengan mengembalikannya ke Pemko Pekanbaru."Ada persoalan seperti masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, jadi perlu pembahasan terlebih dahulu sebelum paripurna digelar," ujarnya.
Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru."Kita pending Ranperda PMBRW, dan artinya Pemko harus menyelesaikan masalah ini. Kita tidak mau ada persoalan baru," imbuh Sondia.(ben)