BANGKINANG (riaumandiri.co)-Peng gunaan pakaian dinas baru bagi PNS akan disesuaikan dengan peraturan yang baru.
Asisten I Setda Kampar, Ahmad Yuzar mengatakan untuk pakaian dinas baru tentunya akan mengikuti peraturan baru dan insya Allah dalam waktu dekat akan diterapkan.
“Bila Perbup telah ada, maka penggunaan pakaian dinas PNS akan disesuaikan dengan aturan yang baru,’’ ucap Ahmad Yuzar.
Dikatakannya penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar hingga saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang mengacu pada Peraturan Penteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dikatakannya bahwa jadwal penggunaan pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) di tahun 2016 ini adalah, pada Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, pada Rabu menggunakan PDH kemeja warna putih, celana/rok warna hitam atau gelap. Pada Kamis dan Jumat menggunakan pakaian batik, tenun atau pakaian khas daerah.
Pantauan di lapangan, hingga saat ini para PNS di lingkungan Pemkab Kampar masih menggunakan seragam Linmas warna hijau sebagai seragam yang biasa digunakan pada setiap Senin.(dom)