TEMBILAHAN (riauamandiri.co)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, mengundang organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan terkait rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok pada acara publik hearing.
Kegiatan publik hearing dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil, Senin (22/2). Kegiatan ini dihadiri wakil Ketua I DPRD Inhil Ferryandi, Asisten I Pemkab Inhil Afrizal, camat serta perwakilan pimpinan dari unsur Forkopimda Inhil.
Herwanissitas, pimpinan rapat dalam kesempatan itu menyampaikan, Ranperda kawasan tanpa rokok adalah amanah Undang-undang Kesehatan Nomor 12 tahun 2011.
"Ranperda ini kita bahas atas dasar amanah Undang-undang Kesehatan Nomor 12 tahun 2011, setelah melalui pembahasan, kita merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat Inhil terkait hal ini, untuk itulah kita adakan publik hearing," katanya.
Dalam publik hearing tersebut, muncul beragam pendapat terkait Ranperda kawasan tanpa rokok yang sedang dibahas Pansus I DPRD Inhil. Diantaranya, kesiapan masyarakat, khususnya perokok dalam menerima sanksi yang dinyatakan dalam Ranperda.
Ditegaskan, dari sekian banyak pendapat, ide dan usulan, terlihat masyarakat sepakat adanya kawasan tanpa rokok di Inhil, walaupun masih banyak pasal pasal yang perlu perbaikan dan penyempurnaan. (dan)