TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Dengan adanya Memorandum Of Understanding Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan, sangat membantu dalam menangani permasalahan yang dihadapi Satuan Kerja Perangkat Daerah dari pihak ketiga nantinya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Martha Hariyadi. "Dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pihak Kejaksaan Negeri Tembilahan yang merupakan Pengacara Negara tersebut, itu sangat membantu kita (Pemda, red)," katanya.
Dijelaskan, dengan kerjasama tersebut Kejaksaan dapat membantu Pemda Inhil dalam menangani pihak ketiga yang diangap bermasalah.
"Seperti contohnya, bila ditemui pihak ketiga yakni pengusahan yang tidak membayarkan retribusi ke Dispenda, dan telah diberi surat teguran dan masih membandel juga, Pemda Inhil bisa saja meminta bantuan ke pihak Kejaksaan dengan surat kuasa khusus agar pengusaha tersebut diapangil," terangnya.
Diungkapkanya, hanya saja Memorandum Of Understanding (MoU) saat ini baru tahapan awal sebatas penandatanganan MoU. Nantinya, bentuk kerja sama tergantung permasalahan yang sering dihadapi oleh masing-masing stake holder yang ada dilingkungan Pemda Inhil. (dan)