TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah Kabupaten Kuansing menyatakan kesiapannya menggelar Pemilihan kepala desa serentak tahun 2015. Ada 55 desa yang akan gelar Pilkades serentak.
Saat ini draf Peraturan Bupati Pilkades serentak telah selesai dibuat dan akan disesuaikan dengan Permendagri. Apabila telah disesuaikan baru meminta persetujuan kepada Bupati Sukarmis.
"Draf Peraturan Bupati sudah selesai kita buat, tinggal final dandisesuaikan dengan Permendagri," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab, Muradi, Minggu (1/2).
Apabila Permendagri tentang Pilkades Serentak sudah diterima, akan disesuaikan dengan Perbub yang sudah dibuat. Untuk jadwal Pilkades serentak akan digelar rapat dengan satker terkait dan camat."Jadwalnya enam bulan apabila Perbup sudah final, kita gelar Pilkades serentak, "katanya.
Selama enam bulan ke depan bisa ditentukan jadwal pelaksnaan Pilkades serentak. Pelaksanaan Pilkades nanti perlu persiapan matang. Dari itu dibutuhkan kerjasama yang baik dengan kecamatan agar Pilkades Serentak berjalan lancar. (rob