TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan mengimbau kepala desa dan pengelola dana desa untuk taat aturan dalam menggunakan dana desa dan diingatkan tidak tergiur dengan besarnya dana yang masuk untuk desa.
"Kita akan terus lakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa, supaya tidak terjadi penyimpangan," tegas Kasi Intel Kejari Teluk Kuantan, Revendra, Minggu (21/2).
Supaya dana ini digunakan tepat sasaran dan masyarakat menikmati pembangunan dari dana desa ini, Kejari mengingatkan supaya digunakan sesuai dengan aturan.
"Aturannya sudah sangat jelas, anggaran tersebut harus digunakan untuk kegiatan yang ada dalam RPJMDes. Jangan sampai ada program-program yang tidak masuk dalam itu, tapi dilaksanakan," ujar Revendra.
Pihaknya juga mengajak semua masyarakat untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama terhadap penggunaan dana desa ini, supaya dana yang dikelola menjadikan masyarakat sejahtera.
"Kalau seandainya terjadi penyelewengan nanti bisa dituntut UU Tipikor, karena kades ini kan juga termasuk penyelenggara pemerintahan, dan dana yang digunakan bersumber dari APBD dan APBN, jadi harus hati-hati dan gunakanlah sesuai aturan," katanya.(rob)