PTUN Menangkan Banding Bupati Inhu

Ahad, 21 Februari 2016 - 23:00 WIB
Sumpah Jabatan-Bupati Inhu Yopi Arianto dan Wabup Khairizal, melakukan sumpah jabatan pada pelantikan keduanya di Gedung Daerah Pekanbaru, belum lama ini.

RENGAT(riaumandiri.co)-Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto,memenangkan gugatan perkara kepegawaian yang diajukan tiga pegawai negeri sipil terkait mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu.

Kemenangan Bupati Inhu ini setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak seluruh amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015. Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut, Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor: Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu yang digugat Marianto Syam, Mailiriandi dan Abri Arianto tak menyalahi aturan dan dapat dilaksanakan.

“Tim kuasa hukum Bupati Inhu telah menerima isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tertanggal 12 Januari 2016, Nomor 170/B/2016/PT.TUN-MDN yang memenangkan Bupati Inhu dalam perkara sengketa kepegawaian tentang mutasi fungsional umum,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Ortal Setda Inhu Rizal Fainani, Sabtu (20/2).

Surat pemberitahuan amar putusan banding Nomor: 13/G/2015/PTUN-Pbr tersebut tertanggal 15 Februari 2016, ditanda tangani Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Pauzan dan diterima tim kuasa hukum Bupati Inhu pada tanggal 18 Februari 2016, atau bertepatan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Bupati dan wakil Bupati Inhu periode 2016-2021.

Menurut Rizal, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima banding yang dilakukan Bupati Inhu selaku tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 13/G/2015/PTUN-Pbr tertanggal 27 Agustus 2015. Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan juga menolak permohonan para penggugat tentang penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.179/II/2015, tanggal 2 Februari 2015 tentang mutasi atau alih tugas fungsional umum di lingkungan Pemkab Inhu.

“Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan tersebut sudah kita laporakan kepada Bupati Inhu,” ucapnya. Sementara itu, Abri Arianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan rembuk kembali untuk langkah selanjutnya."Kami akan bicara dulu, apakah akan mengambil upaya hukum selanjutnya atau akan ada langkah lainnya yang akan diambil, tegasnya. (adv/hms)

Editor:

Terkini

Terpopuler