PANIPAHAN (riaumandiri.co)-Satu kapal motor nelayan asal Sungai Berombang, Sumut, dibakar nelayan Panipahan, Rohil. Mereka kesal karena nelayan tetangga itu menggunakan alat tangkap trawl mini yang dilarang. Satu kapal lagi bersama ABK berhasil diamankan Sat Polair Polres Rohil.
Kasat Polair, AKP Yudi Setiawan, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (19/2), menjelaskan, nelayan Panipahan melakukan penangkapan dua kapal motor dari Sei Berombang (Sumut), yang melakukan penangkapan ikan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, menggunakan alat tangkap ikan Trawl Mini yang dilarang, Kamis (18/2) pukul 10.00 WIB.
Atas informasi tersebut, Sat Polair Polres Rokan Hilir, melakukan penyelidikan dan segera mendatangi TKP, bermaksud untuk menarik dua Kapal Motor tersebut ke Mako Sat Polair di Bagansiapiapi.
Massa dari nelayan Panipahan telah berkumpul dan akhirnya Sat Polair Polres Rokan Hilir, hanya berhasil mengamankan satu Kapal Motor, berikut ABK ke Mako Sat Polair di Bagansiapi-api, sedangkan satu Kapal Motor lagi dibakar oleh massa.
Satu Kapal Motor berserta ABK berhasil diamankan dari TKP, yang mana saat Kapal Motor tersebut akan dibawa ke Mako Sat Polair Polres Rokan Hilir, massa dari masyarakat nelayan Panipahan, keberatan atas tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Sat Polair.
Sehingga berusaha mengejar Kapal Motor yang sedang ditarik ke Mako Sat Polair.
Satu Kapal Motor lagi akhirnya dibakar oleh massa nelayan Panipahan, adapun kekesalan warga nelayan Panipahan terhadap kedua Kapal Motor tersebut karena menggunakan alat tangkap ikan (Trawl Mini) yang penggunaannya dilarang.
Selanjutnya Kasat Polair Polres Rokan Hilir, melakukan kordinasi dengan Kasat Pol Air Sei Brombang, Kab. Labusel untuk antisipasi kejadian tersebut. Un tuk proses lanjut Kapal Motor dan ABK telah diamankan di Mako Satpol Air Bagansiapi-api.(rtc/hen)