PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengungkap peredaran pupuk oplosan yang tidak sesuai label, di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya, Kuansing, Jumat (19/2) sekitar pukul 06.00 WIB. Tak kurang 494 sak pupuk ilegal diamankan bersama tiga tersangka lainnya.
Adapun identitas ketiga pelaku, yakni Kuncoro (56)yang merupakan pemilik usaha pengoplosan pupuk, dan dua orang pekerjanya masing-masing Andika (24) dan Kusnun (56). Ketiga pelaku merupakan warga Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya.
Demikian diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi, Sabtu malam. Dikatakan Edy, pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Kuansing.
Polisi
"Saat itu, anggota mengamankan satu unit mobil jenis L 300, yang membawa pupuk yang diduga tidak sesuai dengan aslinya atau oplosan, yang dibawa oleh Hendri dan Kuncoro dengan tujuan ke Batang Kering Propinsi Sumatera Barat," ungkap Edy Sumardi.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan melakukan pemeriksaan ke rumah Kuncoro, di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya. Disana, lanjut Edy, petugas meminta bantuan Kepala Desa untuk menyaksikan tindakan yang dilakukan petugas.
"Kita menemukan beberapa sak pupuk non subsidi jenis NK-DF, NK Gurita, Kisrit dan KCL Mutiara, serta pupuk bersubsidi jenis Za," lanjutnya.
Rincian barang bukti yang diamankan, yaitu pupuk KOL sebanyak 131 sak, pupuk Za sebanyak 20 sak, pupuk NK-DF 84 sak, pupuk Kisrit 160 sak, pupuk NK Gurita 99 sak, satu unit mesin penjahit karung, tiga gulungan benang, empat buah sekop, dua buah saringan, satu buah baskom besar, dan satu unit mobil L 300.
Berdasarkan pengakuan Kuncoro, bahwa pupuk jenis KCL Mutiara adalah merupakan pupuk yang dioplos dengan cara mencampur pupuk jenis NK-DF dengan pupuk bersubsidi jenis Za. Selain itu, Kuncoro juga melakukan tindakan merubah atau mengganti karung dari pupuk jenis NK Gurita menjadi pupuk jenis KCL Mutiara, serta mengganti karung dari pupuk dolomit menjadi pupuk Kisrit.
"Modus Operandi adalah bahwa pelaku melakukan tindak pidana mengoplos pupuk dan mengganti karung. Dengan tujuan agar keuntungan lebih banyak. Adapun keuntungan yang didapat pelaku adalah sebesar Rp 40.000 perkarung," cerita Kapolres Edy.
"Dari perbuatan pelaku mengoplos dan mengganti karung pupuk, bisa mendapat keuntungan sebesar Rp40 ribu perkarung. Perbuatan ini sudah dilakukannya selama 3 tahun," terang AKBP Edy Sumardi.
Terhadap perbuatan pelaku diterapkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai label, dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta.
"Saat ini terhadap ketiga orang tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi. ***