JAKARTA (riaumandiri.co)- Dua Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alamudin Dimyati Rois dan Fathan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Fathan dan Alamudin enggak datang. Stafnya bawa surat," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/2). Namun, Yuyuk belum mengetahui secara pasti alasan kedua politikus itu tidak memenuhi panggilan KPK. "Tapi belum bisa dikonfirmasi, kenapa tidak hadir," lanjut dia.
KPK sudah beberapa kali memeriksa keduanya yang diketahui menjabat sebagai anggota komisi V DPR itu. Mereka diduga mengetahui proyek pembangunan jalan yang mengaitkan Damayanti agar dimenangkan oleh perusahaan Abdul Khoir.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.(okz/ara)