BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tapung Hulu (Taphul).
Tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar menangkap seorang wanita tersangka pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu bernama SR di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Rimba Beringin, Tapung Hulu, Kamis (18/2) dinihari sekira pukul 02.30 WIB. Dengan disaksikan pemilik penginapan, petugas melakukan penggeledahan di kamar yang disewa oleh SR.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Dari keterangan tersangka SR diketahui bahwa bahwa narkotika tersebut diperoleh dari DV yang diantarkan oleh rekannya SU.
Berbekal informasi tersebut petugas langsung memburu DV dan SU sebagai pensuplai barang haram ini kepada tersangka SR. Hanya berselang satu jam tepatnya pukul 03.30 Wib, tersangka DV dan SU berhasil diringkus aparat Kepolisian di komplek lokalisasi Bukit Mas desa Suka Ramai kecamatan Tapung Hulu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah DV yang disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil shabu shabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Ketiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebil lanjut," ujarnya.(oni)