JAKARTA (riaumandiri.co)- Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Namun, bekas Kader Partai Nasdem itu ogah menjelaskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.
"Perkara Novel diserahkan ke (Kejati) Bengkulu," singkat Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono mengaku malah belum tahu Jaksa Agung kembali menyerahkan kasus tersebut pihaknya.
"Belum tahu. Mungkin belum sampai kali," ucap Ali.
Ali menuturkan, berkas perkara kasus Novel tidak langsung diserahkan Jaksa Agung kepada pihak Kejati. Melainkan, akan ditelaah terlebih dahulu oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) lalu diserahkan ke Kejati Bengkulu.
"Iya kan enggak mungkin langsung ke saya. Mung kin melalui Jampidum dulu. Masa pak Jaksa Agung langsung ke saya," sebut dia.(okz/ara)