Pangkalan Kuras (HR)-Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengecam keras sikap arogan Kepala Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Samsari yang diduga memaksa warga SP6 Desa Palas yang merupakan anggota peserta Trans Lokal Pola Pir yang lahannya di lokasi perusahaan PT Surya Bratasena Plantation.
Kecaman Sugianto ini ditujukan kepada Kades Palas Samsari karena banyak warga yang tergabung dalam Trans Lokal Pola Pir ini mengadu keberatan kepadanya dan tidak senang atas pola atau kebijakan yang dibuat oleh sang kades tersebut.
"Gini mas, saya ini selain tau sejarahnya dulu seperti apa, kita juga mendapat pengaduan warga atas sikap Kades Palas Samsari yang membuat kebijakan sendiri yang dianggap masyarakat sangat memberatkan mereka karena mereka harus mengurus surat tanah kaplingan hasil pembagian lahan transmigrasi lokal dengan pola Pir berdasarkan SK Bupati saat itu lahannya di atas lahan HGU PT Surya Bratasena Plantation dengan tarif yang begitu tinggi hingga mencapai Rp35 juta per suratnya," sebut Sugianto, Minggu (1/2).
Sugianto juga mengatakan, kalau merunut sejarah sebelumnya, masyarakat Tras Lokal, Desa Palas dan Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras yang berhak mendapat lahan pada waktu itu berdasarkan SK Bupati sebanyak 350 peserta. Selanjutnya setiap peserta berhak mendapat 1 kapling atau dua hektare tanah. Namun karena saat dilakukan penyerahan sebagian lahan terbakar maka proses administrasinya dilakukan bertahap.
"Jadi pada tahap awal saat itu yang lahannya tidak terbakar dan bisa dibagikan ke warga Trans sekitar 252 peserta dan 98 peserta menunggu belakangan penyelesaian Surat Hak Miliknya. Namun seiring berjalannya waktu, lahan yang terbakar tadi langsung diusahai oleh pemiliknya. Namun untuk pengurusan SHM nya tak kunjung diselesaikan sampai-sampai lahan yang dikelolan oleh 98 peserta tersebut saat ini sudah menghasilkan," jelas Sugianto.
Karena tak ada pegangan SHM dan lahan yang dikelolah oleh 98 peserta tersebut juga belum di keluarkan statusnya dari HGU PT SBP, masih kata Sugianto, maka sekitar 4 atau 5 tahun yang lalu Kepala Desa Palas yakni masih jaman kepemimpinan Kades Idris selaku Kades Palas sempat diminta urus SHM. Saat itu 98 peserta Trans sempat mengeluarkan uang diduga sebesar Rp16 juta untuk satu suratnya, namun sampai masa kepemimpinan Kades Idris Habis, surat yang diurus pun tak kunjung di keluarkan oleh sang kades tersebut.
"Jadi saat ini warga tambah bingung, karena jelas mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk mengurus surat tanah mereka, rasa kesal yang ditipu sebelumnya aja belum lagi hilang," sebutnya.
Atas sikap Kades Palas Samsari ini, Sugianto akan mencoba menemui sejumlah pejabat berkompenten di pemerintahan dan akan mencoba meluruskan apa yang disampaikan sang kades apakah benar pembuatan SHM sebesar itu yang harus di keluarkan. Untuk itu dirinya meminta Bupati Pelalawan HM Harris dan pejabat yang bekompenten dapat menyelesaikan masalah ini.(pen)