RENGAT(riaumandiri.co)-Mantan Pj Bupati Inhu Kasiarudin SH, Kamis (18/2), mengakhiri masa jabatannya sebagai penjabat Bupati Inhu sejak 3 Agustus 2015 lalu. Dalam kesempatan terakhirnya, Kasiarudin dalam acara serahterima jabatan dengan Bupati Yopi Arianto, menyampaikan beberapa pesan.
Pertama, terkait pemetaan dan inventarisasi personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen terhadap SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagai inplementasi Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Untuk urusan inventarisasi personel, urusan konkuren telah dilaksanakan, tinggal tahapan selanjutnya identifikasi personel dan semuanya harus tuntas paling lambat 31 Maret 2016. Serta untuk serah terima personel, pendanaan, sarana prasarana serta dokumen paling lambat 2 Oktober 2016,"j elasnya.
Terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional pencegahan kebakaran huatan dan lahan di Istana Negara 18 Januari 2016. Permohonan pelepasan hak guna bangunan PT Tunggal Perkasa Plantations seluas 5,6 hektare yang diatasnya terdapat Pasar Sri Gading Air Molek, terminal, kantor Desa Candi Rejo, Puskesmas pembantu, musala dan Gedung Balai Adat Air Molek serta HGB yang terdapat aset Pemkab Inhu berupa gedung SDN 021 Air Molek.
Selain itu, usulan hak atas tanah milik PT Pertamina yang diatasnya terdapat Kantor Camat Lirik, Pasar Lirik yang sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negera Jakarta. Ia juga meminta, usulan perubahan Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri sekaligus penetapan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya, penanganan mantan anggota Gafatar memerlukan pembinaan dari pemerintah, dan terakhir terkait finalisasi rencana tata ruang dan wilayah provinsi Riau, dimana didalamnya juga terdapat kepentingan kabupaten Indragiri Hulu. (eka)