Komisi C Segera Bahas Bersama OJK

Senin, 02 Februari 2015 - 07:28 WIB
Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson

PEKANBARU (HR)-Komisi C DPRD Riau berencana bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan. Pertemuan dengan lembaga yang mengurus segala sesuatu yang berkenaan dengan moneter tersebut, bertujuan untuk membahas kebijakan Pemprov Riau, yang telah mendepositokan dana APBD Riau tahun 2014 hingga sebesar Rp3,1 triliun.

Hal penting yang ingin dicapai dalam pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut, di antaranya untuk memastikan keabsahan kebijakan Pemprov Riau yang telah menyimpan dana milik rakyat tersebut di lembaga perbankan.

Apalagi, selama ini Dewan tidak pernah mengetahui adanya kebijakan itu. Soalnya, Pemprov Riau tak pernah memberitahu kebijakan tersebut kepada Dewan, selaku wakil rakyat yang memiliki fungsi kontrol dan pengawas keuangan negara.

Selain itu, Dewan juga ingin memastikan benar atau tidaknya informasi yang menyebutkan, bunga dari deposito tersebut diduga diambil oleh oknum pejabat.

"Kebijakan Pemprov yang menyimpan uang APBD di bank meski pun milik pemerintah, memang membuat kita kaget. Karena kita tak pernah diberitahu tentang kebijakan seperti ini sebelumnya," ungkap Ketua Komisi C DPRD Riau, Aherson, akhir pekan kemarin.

Ditambahkannya, Komisi C telah menyusun jadwal untuk melakukan audiensi dengan OJK, terkait hal itu. Bila tidak ada aral melintang, pertemuan tersebut sudah bisa dilaksanakan pada pekan ini. Audiensi itu bertujuan untuk mempertanyakan dasar perjanjian dan keabsahan kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD.

Bunga Diambil
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendengar isu yang menyebutkan keuntungan atau bunga deposito APBD tersebut disebut-sebut diambil oknum pejabat. Karena itu, pihaknya berencana akan menyisir seluruh dana APBD yang didepositokan tersebut. Sehingga diharapkan tidak ada peluang bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab mengambil keuntungan pribadi dari kondisi itu.

"Perputaran uang kan ada di BI dan OJK itu pasti tahu. Siapa pun tak akan bisa menipu itu. Kecuali tidak masuk rekening," ujarnya lagi.

Aherson mengaku, pihaknya sempat terkejut dengan kebijakan Pemprov Riau mendepositokan dana APBD tersebut. Pasalnya, selama ini pihaknya tidak mengetahui hal itu. Menurutnya, Dewan baru mengetahui hal itu setelah dibuka dalam hearing bersama Biro Keuangan Setdaprov Riau, pada pekan lalu.

"Kita sudah minta data, depositonya di bank mana saja, tapi sampai sekarang belum diberikan kepada kita. Jika benar ada, tentu nanti akan kelihatan masuk ke pendapatan yang lain-lain yang sah," tambahnya lagi.

9 Persen Per Bulan
Politisi Demokrat ini juga mengakui, belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama uang APBD tersebut didepositokan di sejumlah bank milik pemerintah. Namun dalam hearing pekan lalu, Kabiro Keuangan Setdaprov Riau Jonli menerangkan, total dana APBD 2014 yang didepositokan mencapai Rp3,1 triliun. Sedangkan bunga per bulan dari deposito tersebut mencapai sembilan persen.

"Keterangan itu bisa kan kita gali terus. Kita telusuri. Katanya bunga bisa mencapai Rp150 miliar per bulan dan dimasukkan ke kas daerah. Itu nantinya bisa diketahui dengan melihat rekening koran," terangnya.

Menurut politisi Kuansing ini, sepengetahuannya, langkah Pemprov Riau itu bisa dibenarkan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), hal itu juga dijelaskan. "Tapi dengan catatan, sepanjang bisa diambil sewaktu-waktu dan tidak mengganggu cas flow pemerintah boleh ditabungkan di bank milik pemerintah," jelas Aherson.

Dengan demikian, penyimpanan dana APBD di bank hanya bisa dilakukan pada momen tertentu, yakni saat dana APBD belum bisa dijalankan. Seperti saat lelang, tender hingga saat akan pencairan uang. "Daripada nganggur duduk di rekening giro, disimpanlah dalam deposito," terangnya.

Ditegaskannya, Komisi mendukung sepanjang memberikan kontribusi terhadap daerah dan sesuai dengan aturan. "Tapi kalau tidak jelas dividen dan segala macamnya, itu yang tidak boleh," pungkas  Aherson. (Rud)

Editor:

Terkini

Terpopuler