JAKARTA (HR)-Pemerintah memutuskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang bulan Februari ini, tidak akan mengalami perubahan. Kondisi ini berlaku di wilayah penugasan di luar Jawa-Madura-Bali.
Dengan demikian, harga jual BBM di luar tiga daerah itu adalah, minyak tanah Rp2.500 per liter (termasuk PPN), solar Rp6.400 per liter (termasuk PPN dan PBBKB) dan premium Rp6.600 per liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Seperti diketahui, pemerintah akan mengumumkan harga BBM setiap bulan sekali, setelah harga BBM dilepas dan disesuaikan dengan harga pasar. Khusus untuk solar, menggunakan skema subsidi tetap sebesar Rp1.000 per liter, yang berlaku mulai 1 Januari 2015 lalu.
Ketentuan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan pengelolaan harga dan logistik, menjaga ruang fiskal, serta membuka kesempatan bagi PT Pertamina untuk lebih mengembangkan infrastruktur minyak dan gas bumi nasional.
Langkah ini juga antisipasi terhadap fluktuasi harga minyak dunia dan juga menyiapkan pembangunan cadangan stok nasional sebagaimana disarankan Dewan Energi Nasional (DEN) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).
"Sejalan dengan rekomendasi DEN dan Komisi VII DPR, tren menurunnya harga minyak ini kita tangkap sebagai peluang untuk membangun cadangan stok BBM Nasional," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2).
Adapun untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.
"Kebijakan seperti ini bagus bagi kita," kata Sudirman
“Selain bisa memahami bahwa harga BBM bisa naik, turun, atau tidak berubah, masyarakat juga semakin teredukasi dan turut memikul tanggung jawab atas beban riil energi yang dikonsumsinya," kata Sudirman.
Seperti diketahui pada Senin (19/1/2015) lalu, mulai pukul 00.00, pemerintah telah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar masing-masing Rp6.600 dari sebelumnya Rp7.600 per liter dan Rp6.400 dari sebelumnya Rp7.250 per liter. Harga ini diumumkan oleh Presiden Jokowi 2 hari sebelum penurunan harga atau 16 Januari 2015. (dtc, sis)