PEKANBARU (riaumandiri.co)-Setelah melalui rangkaian proses persidangan, empat orang mahasiswa asal Sulawesi, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata tajam pada pelaksanaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam di Pekanbaru beberapa waktu lalu, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/2).
Dalam persidangan yang dipimpin Rinaldi Triandiko selaku Hakim Ketua, menyatakan keempat terdakwa,
4 Romli
yakni Darmansyah (23), Jurman (23), Harianto (23), dan Arsyad (19), terbukti bersalah memiliki senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tak ayal, vonis penjara selama 3 bulan dijatuhkan terhadap keempatnya.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan kurungan," ungkap Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, di hadapan keempat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Sabar Gunawan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU sebelumnya. Dimana, JPU menuntut keempatnya dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir selama satu minggu guna menyatakan sikap, untuk menerima atau menolak putusan tersebut."Kita nyatakan pikir-pikir terlebih dulu," kata JPU Sabar Gunawan.
Seperti diketahui, dalam sweeping yang dilakukan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, Senin (23/11), berhasil mengamankan delapan mahasiswa yang diduga memiliki sejumlah senjata tajam, yang diamankan dari dua lokasi, yakni di Gelanggang Remaja Jalan Jenderal Sudirman dan Gedung Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura, Gobah, Pekanbaru. Sementara, di lokasi lainnya yang turut disweeping petugas, yaitu Kamp Purna MTQ Pekanbaru.
Sementara empat mahasiswa lainnya, ditangani Polda Riau, yakni inisial Ma, Y, Ml dan Ay diamankan dari Gelanggang Olahraga Universitas Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru.(dod)