Izin PT DSI Diduga Kedaluwarsa

Rabu, 17 Februari 2016 - 09:51 WIB
ilustrasi

SIAK (riaumandiri.co)-Berbagai masalah PT Duta Swakarya Indah (DSI) terungkap dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Siak, Selasa (16/2) di Kantor DPRD Siak. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, karena izin yang ada sudah kadaluarsa. Selain itu BPN Siak tidak berani mengeluarkan dokumen karena masih banyak indikasi lahan yang bersengketa dengan masyarakat.

Dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi II Syamsurizal dan dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wan Bukhori, Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI Kabupaten Siak Doni, Kasi Intel Kajari Siak Beni Siswanto, Direktur PT DSI dan tim kuasa hukum PT DSI.

Kasi Intel Kajari Siak Beni Siswanto dalam pertemuan ini menjelaskan, legalitas berbagai dokumen yang dikantongi PT DSI, bahwa izin lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah mati, belum mengantongi HGU, izin usaha perkebunan yang dimiliki hanya IUPB. Sementara dalam ketentuan yang ada IUPB hanya berlaku bagi per

usahaan perkebunan yang lahannya di bawah 1.000 haktare, sementara DSI mengklaim mengantongi lahan 13.000 haktare.
Melihat berkelitnya permasalahan dokument perizinan PT DSI itu Beni Siswanto memberi peringatan kepada instansi terkait agar jangan sembarangan mengeluarkan HGU.

"Kepada instansi terkait kami ingatkan untuk berhati-hati mengeluarkan HGU PT DSI. Jika ke depan ada yang mengeluarkan HGU dan ada indikasi korupsi atau suap di sana, kami akan masuk melakukan pemeriksaan," tegas Beni Siswanto.

Lebih jauh Beni Siswanto mengunkap masalah sengketa PT. DSI dengan Koperasi Karya Dayun yang jadi masalah berkepanjangan. Karya Dayun masuk dalam Undang-undang Perkebunan. Ia juga mengingatkan PT DSI yang bersengketa dengan koperasi lainnya serta masyarakat.

Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN RI Kabupaten Siak Doni menjelaskan, BPN Siak belum berani mengeluarkan Peta Bidang Usaha untuk PT DSI.

"BPN Siak belum mengeluarkan, karena masih banyak indikasi penguasaan-penguasaan lahan masyarakat di sana. Kami menunggu kejelasan menunggu peroses ganti rugi rampung baru berani mengeluarkan," kata Doni.

Peringatan keras kepada PT. DSI juga dilontarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Wan Bukhori, ia meminta agar pihak DSI tidak melaporkan pengurus koperasi ke pihak berwajib dengan tudingan menyerobot lahan, karena kenyataan yang ada Koperasi tidak memiliki lahan.

"Lahan yang ada milik masyarakat, koperasi hanya sebuah wadah bagi masyarkat untuk mencari nafkah. Jangan laporkan pengurus koperasi, karena koperasi tidak punya lahan," tegas Wan Bukhori.

Pernyataan itu disampaikan karena DSI sebelumnya tercatat telah beberapa kali melaporkan pengurus koperasi, terakhir yakni Ketua Koperasi Rukun Makmur atas nama Waras kini menjadi tersangka dan proses hukumnya telah dilimpahkan ke Kejari Siak.

Anggota Komisi II Tarmijan juga menyinggung masalah kasus yang menyandung Waras, ia menegaskan bahwa Waras dituding menyerobot lahan, padahal lahan Koperasi Rukun Makmur di luar areal perizinan DSI yang telah dikeluarkan yakni 2.500 haktar.

Tim Kuasa Hukum PT DSI Atma Kusuma membenarkan bahwa perizinan DSI sudah kedaluwarsa. Dia mengatakan, hal ini dikarenakan perizinan butuh waktu.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa izin pelepasan hutan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah panen itu diperoleh dari kementrian sejak tahun 1998 dan mengantongi Izin Lokasi dan Usaha Perkebunan Tahun 2009. Namun hingga kini pengurusan izin belum rampung.
"Pengurusan izin itukan butuh proses, butuh waktu," kata Atma Kusuma.(lam)

Editor:

Terkini

Terpopuler