PEKANBARU (HR)-Kepolisian harus menanyakan perihal dugaan hilangnya barang bukti ratusan gram sabu-sabu milik terdakwa Zulhermis alias Helmi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut berguna sebagai pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Demikian diungkapkan pakar hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Riau Dr Riadi Asra Rahmad, Minggu (1/2). "Jika BB sabu-sabu itu tidak ada dalam dakwaan jaksa, polisi dapat memberitahu kepada hakim bahwa BB itu ada dalam BAP. Agar hakim bisa mempertimbangkan putusan," ujar Riadi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Syarbini yang tertuang dalam Case Tracking System/Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu.
Dakwaan tidak menyertakan barang bukti yang berat bersihnya 277 gram, yang diamankan dari kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Begitu juga pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, sedikit pun tidak ada disinggung BB yang ditaksir bernilai Rp300 juta tersebut. "Si terdakwa bisa bebas. Kaksa jangan ada kepetingan. Narang bukti jangan dihilangkan," ujar pakar yang juga merupakan akademisi tersebut.
Kalau memang jaksa bermain, kata Riadi, nanti saat tuntutan jika ada digelapkan, jaksa bisa dikenakan sanksi karena penghilangan barang bukti. "Jaksa pengawas dari Kejati Riau harus memantau ini, sebab kasus extra ordinary crime ini harus sangat diperhatikan," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Edi Birton membantah kalau BB sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut raib dalam dakwaan. Bahkan, dirinya menegaskan akan memberikan tuntutan tinggi pada terdakwa.(dod)