SELATPANJANG (riauamandiri.co)-Tahun ini, Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) untuk Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) kabupaten kota mulai dihentikan. Hal ini menyusul akan ditariknya kewenangan dinas di tingkat kabupaten ke Provinsi.
Menurut Kepala Dishutbun Kepulauan Meranti Makmun Murod, untuk tahun ini DAK-DR tidak lagi diterima. Sehingga, tidak ada program untuk penanaman seperti mangrove guna meminimalisir ancaman abrasi (pengisikan tebing tanah oleh air, red).
Sementara untuk dana dari kabupaten, tambah Murod pula, itu tidak akan cukup. Untuk tahun 2016 ini saja, diceritakan Murod, anggaran mereka dipotong sebesar 40 persen dari tahun kemarin.
"DAK, tahun ini mulai dihentikan. Kita kesulitan dana itu sekarang. Mungkin harus menerobos dari sumber-sumber lain, seperti dari pusat," ujarnya seperti dikutip dari GoRiau.com.
Kata Murod juga, biasanya mereka dapat dana tersebut. Namun, oleh karena Dishut akan dilikuidasi, pusat sepertinya mulai ragu untuk mengucurkan dana tersebut.
"Kita tidak ada program baru. Biasa dari pusat ada bantuan DAK-DR, gara-gara kehuutanan mau dilikuidasi mereka seperti agak ragu untuk memberikan dana tersebut. Kalau saya melihat, ini aturan yang kurang matang," tambah Murod.
Untuk di Meranti sendiri, ancaman abrasi mengintai di setiap titik-titik pulau. Berpuluh-puluh meter tebing terjun bebas tatkala gelombang dari laut lepas menerjang. Warga hanya bisa pasrah sambil menunggu adanya penanganan yang serius dari pemerintah untuk mengatasi abrasi ini.(grc/pep)