PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau, dari sejumlah tersangka di Bengkalis dan Pekanbaru, akhirnya dimusnahkan, Senin (16/2). Barang bukti ini berupa sabu-sabu dan ekstasi, senilai puluhan juta rupiah.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun, di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Pekanbaru.
Dikatakan Haldun di sela-sela pemusnahan, kalau narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan tangkapan BNNP Riau terhadap dua bandar besar di Bengkalis dan Pekanbaru."Yang bersangkutan ini, inisial Y alias Ahok yang kita amankan di Duri (Kabupaten Bengkalis,red) beberapa waktu lalu," ungkap Haldun.
Selain Y, barang bukti ini juga milik tersangka MA alias Ali. Yang bersangkutan merupakan bandar yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Tersangka diamankan petugas di Pasar Dupa, beberapa waktu lalu.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan, sebut Haldun, yakni 41,8 gram sabu sabu, dan 47 butir pil ekstasi. Menariknya, dari barang bukti tersebut, terdapat narkotika jenis Key berjumlah 4,64 gram. Narkotika ini diketahui merupakan narkotika jenis heroin."Ada jenis Key juga yang kita musnahkan," lanjutnya.
Amankan
Dalam kesempatan tersebut Haldun juga menegaskan kalau pihaknya akan tetap menyisir penyebaran narkotika di Riau. Kali ini tidak hanya pengguna atau konsumen barang haram itu saja yang diamankan. Institusi pimpinan Kombes Pol Ali Pranaka akan juga fokus untuk membasmi pengedar dan bandar narkotika.
"Taget utama kita sekarang ini para kurir, pengedar, hingga ke level bandar narkotika," tegas Haldun.
Karena targetnya sudah naik ke pada pengedar dan bandar, BNNP Riau tidak menghentikan penyisiran kawasan hiburan malam sebagai lokasi yang banyak terjadi transaksi narkotika selama tahun 2015 silam
"Kita akan tetap mengintensifkan razia di lokasi hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat peredaran narkotika.(dod/mg3)
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Riau Ali Pranaka menjelaskan, berdasarkan tingkat kerawanan narkoba di Kota Pekanbaru, Dumai dan Kabupaten Bengkalis termasuk daerah rawan I (pertama) yang ditandai dengan warna merah.
"Narkoba ini diedarkan melalui Dumai dan Bengkalis. Karena tempat peredaran dan tujuan pemakaian dari Pekanbaru. Sementara, kabupaten Kampar Siak, Rohil Rawan II,"terang Ali dalam pertemuan tersebut.
Disebutkannya, total kejahatan 2013 dengan 1007 kasus, tahun 2014 dengan 958 kasus, dan tahun 2015 meningkat 1021 kasus.
"Narkoba merupakan tertinggi di bumi lancang kuning ini," beber Ali.(rud,dod,mg3)