PEKANBARU (riaumandiri.co)-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp400 juta, dalam kasus dugaan korupsi penyerataan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkinang, Ostar Al Pansri, Senin (15/2). Dikatakan Ostar, hasil audit BPKP Riau tersebut diterima pihaknya beberapa waktu yang lalu.
"Hasil auditnya sekitar Rp400 jutaan. Saksi ahli dari BPKP Riau juga telah kita mintai keterangan terkait hasil auditnya," ungkap Ostar saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sri Indrapura ini menyebut kalau pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus ini, Herman Thamrin dan Bahri Yusuf alias Bayu. Pemeriksaan tersebut dalam statusnya sebagai tersangka. "Kita jadwalkan minggu depan, kedua tersangka diperiksa. Sebelumnya, mereka sudah pernah diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.
Diharapkannya, kedua tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan Penyidik. "Kalau tidak datang, kita layangkan panggilan kedua. Jika tak datang juga, kita kirim panggilan ketiga.
Masih tidak kooperatif, terpaksa kita lakukan upaya paksa," tegas Ostar. Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, selain melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, Penyidik Kejari Bangkinang juga pernah melakukan penggeledahan di Kantor PD KAK beberapa waktu lalu. Hasilnya, sejumlah dokumen disita penyidik.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Herman Thamrin selaku Direktur Utama (Dirut) PD KAK, dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014. Terhadap kedua tersangka pun telah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar.***