MEDAN (riaumandiri.co)- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran untuk calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) sejak 5 Februari 2016. Namun, sampai hari ini pendaftaran untuk hakim-hakim level tertinggi itu, masih sepi peminat.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengatakan, untuk pendaftaran calon Hakim Agung dibuka hingga 26 Februari, sedangkan Hakim Adhoc pada 2 Maret 2016. Ia pun optimistis, meski masih sedikit, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
"Sejauh ini baru lima orang. Pengalaman panitia, biasanya kalau sudah mendekati, seminggu sebelum penutupan biasanya membludak. Sekarang kan mungkin mereka masih mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi," kata Maradaman di Medan, Senin (15/2)
Maradaman mengatakan, pada seleksi calon hakim kali ini, pendaftaran dilakukan di tujuh kota. Yakni Medan, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bandung, Samarinda, dan Padang.
"Animo saya yakin tinggi. Apalagi sudah banyak yang menanti kesempatan ini. Untuk formasinya, delapan Hakim Agung yang dibutuhkan untuk periode ini.
Terdiri dari kamar agama satu orang, perdata orang empat, pidana satu orang, militer satu orang, dan tata usaha negara satu orang. Kalau Hakim Adhoc Tipikor di MA dibutuhkan tiga orang," ujar Maradaman.(okz/ara)