PEKANBARU (riaumandiri.co)- Masyarakat dapat menuntut pengelola parkir jika kendaraan mereka hilang ketika parkir. Pasalnya, sudah ada ketentuan yang belaku mengatur itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Tahun 2012.
"Sudah ada aturan kuat yurispedinsi putusan MA Tahun 2012, melimpahkan tanggung jawab kepada pengelola, ketika kendaraan hilang di tempat parkir," ungkap Anggota Komisi A DPRD Riau, Taufik Arrakhman, kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, masyarakat yang merasa dirugikan ketika parkir dapat menuntut pengelola untuk bertanggung jawab menggantikan kerugian masyarakat. "Tentunya, ganti rugi ini butuh proses, untuk pelapor tentu harus melengkapi bukti-bukti yang diperlukan," ujar Taufik.
Legislator Dapil Pekanbaru ini mengakui, selama ini di lapangan dan tiket parkir dengan jelas tertulis kehilangan kendaraan parkir bukan menjadi tanggung jawab pengelola. Namun, sebenarnya sesuai ketentuan, kehilangan kendaraan itu menjadi tanggung jawab pengelola.
"Tiket parkir itukan klausul sepihak tidak bisa jadi acuan. Ini kan terbukti sudah putusan MA itu akan jadi dasar dan perlu proses pembuktian," pungkas Taufik. (rud)