PEKANBARU (riaumandiri.co)-Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi mengamankan seorang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (13/2) kemarin.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Kuansing saat aktifitas penambangan berlangsung di pinggir Sungai Kuantan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi, membenarkan hal tersebut. "Tim Opsnal Sat Reskrim (Polres Kuansing) melakukan penyelidikan di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim mendengar suara mesin Robin yang digunakan untuk aktivitas PETI. Setelah dicek benar terjadi PETI," ungkap Edy melalui sambungan telepon, Minggu (14/2).
Di sana, sebut Edy, pihaknya menemukan seorang yang diduga sebagai pelaku PETI, atas nama Jasriwandi, warga Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Pria 40 tahun tersebut diamankan saat melakukan aktifitas penambangan di bibir sungai.
"Bersama pelaku juga kita amankan barang bukti, berupa mesin Robin untuk menyedot pasir, dan perlengkapan tambang lainnya," jelas Edy Sumardi.
Terhadap pelaku, lanjut Edy, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Sementara itu, aktifitas PETI di Kabupaten Kuansing terus terjadi, kendati aparat kepolisian telah melakukan berbagai penangkapan.
Potensi mineral emas di kabupaten ini cenderung dimanfaatkan dengan tidak semestinya, tanpa memerhatikan kerusakan alam yang ditimbulkan.
"Tetap masih ada yang beraktifitas PETI tersebut. Namun kita tetap melakukan upaya preventif, mengimbau, sosialisasi langsung ke masyarakat, hingga Fokus Grup Diskusi," terang Kapolres Kuansing.
Selain upaya preventif, pihaknya juga melakukan upaya penindakan. Tindak tegas pelaku PETI dilakukan untuk menimbulkan efek jera para pelaku.
"Kita lakukan patroli terus-menerus guna memantau aktifitas tersebut. Patroli dilakukan secara terpadu," pungkas AKBP Edy Sumardi.***