"APBD Sumbar 2015 tetap sebesar Rp4,1 triliun," katanya di Padang, Sabtu (1/2).
Menurut dia, memang ada beberapa mata anggaran untuk kegiatan dalam APBD tersebut yang dilarang untuk dilaksanakan oleh Mendagri, seperti bantuan sosial (bansos) dan hibah.
"Kegiatan yang dilarang oleh Mendagri itu akan dibahas lagi dalam APBD-P Sumbar 2015 dan alokasi anggarannya kemungkinan akan dialihkan untuk belanja modal," katanya.
Mendagri menilai postur APBD Sumbar 2015 untuk bidang kesehatan dan pendidikan telah ideal sesuai peraturan pemerintah, sedangkan untuk belanja modal dinilai masih kurang dari idealnya 30 persen.
"Sebenarnya, belanja modal kita sudah cukup 30 persen, tetapi bentuknya berupa aset yang dihibahkan kepada masyarakat. Namun, Mendagri meminta mata anggarannya tetap dimasukkan ke dalam belanja modal. Kita akan bahas bersama DPRD agar dilakukan dalam APBD P,"kata dia.
Sebelumnya, berkembang wacana di tengah masyarakat bahwa APBD Sumbar 2015 yang berjumlah 4,1 Triliun dipotong oleh Mendagri sebesar Rp1,2 triliun. (ant/ivi)