PEKANBARU (riaumandiri.co)- Sempat ditunda beberapa kali, Senin (15/2) pekan depan Komisi A DPRD Riau akan melaporkan 33 perusahaan perkebunan yang melanggar izin hasil temuan Pansus Monitoring Lahan kepada Polda Riau, Kejati Riau dan penyidik PNS.
Penyampaian laporan dilakukan dengan menggelar pertemuan dengan Kapolda Riau, Kejati Riau, dan Penyidik PNS Provinsi Riau ke DPRD Riau, Senin (15/2) di ruang Medium DPRD Riau.
"Undangan sudah kita kirim dan kalau tidak halangan yang merintang. Insya Allah, Senin kita serahkan 33 perusahaan yang sudah final kita lakukan pengkajian," ungkap Suhardiman kepada wartawan kemarin.
Politisi Hanura menjelaskan, laporan diserahkan di ruang Medium DPRD Riau diserahkan masing-masing 10 perusahaan ke pihak Polda Riau, 10 perusahaan ke pihak Kejaksaan, 10 PPNS Kehutanan, dan 3 PPNS Badan Lingkungan Hidup (BLH).
"Nanti, kita coba 33 ini sesuai dengan hitungan tasbih kita. Semua kita lengkapi alat buktinya kita serahkan semuanya, SK pelepasan, HG, hasil overlay antara hgu dengan pelepasan," jelas Suhardiman.
Komisi A
Selain itu, kata politisi asal Kuansing ini, laporan juga dilengkapi dengan memberikan lokasi koordinat lahan, luas kelebihan lahan lahan yang dirambah 33 perusahaan tersebut.
Termasuk dugaan penggemplangan sudah final seharusnya itu diterima pemerintah Rp31 triliun per tahun danyang diterima hanya Rp9 triliun."Jadi, ada dugaan penggemplangan potensi Rp22 triliun pajak yang tidak tertagih masuk ke kas daerah," terang Suhardiman.
Selanjutnya, 513 perusahaan menunggu overlay dan menunggu giliran untuk dilaporkan, karena 513 itu perusahaan yang melanggar aturan perpajakan.
Awalnya Komisi A akan melaporkan 30 perusahaan yang ditemukan melanggar aturan ke penegak hukum. (rud)