Jakarta (riaumandiri.co)-Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mempersingkat pengurusan izin program studi baru.
"Kalau sebelumnya memerlukan waktu selama satu tahun, sekarang hanya butuh waktu tiga bulan. Jadi kalau pengajuan pada awal Januari, maka akhir Maret sudah diketahui," ujar Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek Kemenristekdikti di Jakarta, Jumat (12/2).
Sebelum 2015, katanya, pihak perguruan tinggi yang ingin mengurus izin prodi harus datang menyerahkan proposal, sistem manual, tidak perlu ada penilaian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN PT) terkait akreditasi minimum, proses pemberian bisa sampai dua tahun, serta pemohon sering kali datang ke Jakarta menanyakan kemajuan dari proposalnya.
Sejak Januari 2015, pihak Kemenristekdikti melakukan reformasi birokrasi dalam proses layanan administrasi sistem izin pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi digital atau "online" (daring/dalam jaringan internet).
Proses layanan administrasi yang dapat dilakukan secara "online" bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang bersih dan efisien bagi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan kelembagaan di bidang pendidikan tinggi.
"Saat ini masyarakat tidak lagi harus mengirimkan dokumen dalam bentuk "hardcopy" dan datang ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mendorong sistem pelayanan perizinan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dapat berjalan semakin baik dan memberikan jangkauan layanan yang lebih luas bagi masyarakat pendidikan tinggi," jelasnya.
Sistem "online" tersebut menyingkat tahapan proses evaluasi pendirian atau perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi baru. Tahapan tersebut yakni tahap verifikasi dokumen usulan, tahap evaluasi dokumen, serta tahap validasi dengan instrumen terintegrasi bersama BAN PT.
Sejak dari pengunggahan hingga pengumuman membutuhkan waktu tiga bulan, kemudian jika ada yang perlu diperbaiki maka membutuhkan waktu maksimal tiga bulan hingga akhirnya disetujui. Jika kemudian ditolak, maka harus diajukan kembali tahun depan.
"Pengunaan instrumen terintegrasi ini ditujukan untuk mempercepat waktu penilaian," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Ketua (BAN PT) Mansyur Ramly mengatakan, pengurusan akreditasi BAN PT hanya membutuhkan waktu tiga minggu. Sementara penilaian per prodi hanya satu hingga dua jam.
"Saya yakin kalau tiga bulan itu bisa, Inshaa Allah," kata Mansyur.(ant/mel)