Dua Tersangka Sabu Ditangkap di Bagansiapiapi

Jumat, 12 Februari 2016 - 23:52 WIB
tersangka kepemilikan narkoba beserta barang bukti.

BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)-Setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap dua lagi tersangka narkoba jenis sabu di Bagansiapiapi. Keduanya merupakan penyumplai barang haram tersebut.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro, melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Rihold Sihotang, Jumat (12/2), menerangkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan penangkapan pelaku sebelumnya HN (36), Senin (8/2) pukul 15.00 WIB, warga Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko karena memiliki narkoba  berupa dua butir pil ekstasi.

Hasil pengembangan yang dilakukan, HN menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial RS als IP (28) warga Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang dimaksud.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir akhirnya berhasil menangkap pelaku RS als IP (28) dan SF als IS (33) di rumahnya, Jalan Pusara Hilir, Kelurahan Bagan Jawa, Senin (8/2) pukul 18.30 WIB.

Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa, satu buah dompet warna ungu berisikan paket sabu dan dua butir pil ekstasi, 65 plastik transparan pembungkus sabu, satu unit timbangan digital serta dua unit HP yaitu merk Nokia dan Samsung. Selanjutnya membawa kedua Pelaku ke Sat Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini berkat adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya. Saat ini pelaku telah ditahan dan masih dalam peroses guna penyidikan lanjut dan pengembangan kasus yang dimaksud.(rtc/hen)

Editor:

Terkini

Terpopuler