RENGAT (riaumandiri.co)- Kepala Desa Non Aktif Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Elfizon, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Suryana akhirnya divonis 6 bulan.
“Vonisnya sudah dibacakan dalam putusan sidang yang diketuai Salamgiri Basuki, dengan Anggota I David Darmawan, dan Anggota II Wiwin Sulistia, pada Rabu (10/2), di ruang sidang Pengadilan Negeri Rengat,” kata Ketua Pengadilan Negeri Rengat Mochsutarwaji, melalui Humasnya Wiwin Sulistia, Jumat (12/2).
Dikatakan, terdakwa Elfizon secara sah dan meyakinkan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Suryana. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
“Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP. Sedangkan pasal 170 KUHP tidak terbukti dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan,” ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dan JPU Kejari Rengat menerima putusan majelis hakim, dan selanjutnya terdakwa akan menjalani sisa vonis hakim.
Kades bersangkutan dilaporkan warga dengan tuduhan melakukan penganiayaan Oktober silam. Penganiayaan terjadi karena pelaku ditagih utang Rp80 juta yang tak kunjung dibayar.
Selain mengalami luka lebam, mobil korban ikut dirusak, yakni kaca spion, kaca depan dan belakang mobil pecah hingga ban mobil bocor. Pelaku resmi ditahan penyidik Reskrim Polres Inhu sejak Oktober tahun lalu. (rez)