Tukang Pijat Babak Belur Dihajar Pelanggan

Jumat, 12 Februari 2016 - 23:40 WIB
Tersangka HM, diperiksa di ruang penyidik Mapolsek Dumai Kota.

Dumai (riaumandiri.co)- Gara-gara tak dapat diskon, pengunjung salah satu hotel yang berada di Kota Dumai nekat menganiaya seorang tukang pijat wanita hingga babak belur.

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo  melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Imron Fikri, menjelaskan, kejadian berlangsung pada hari Rabu (10/2) sekira pukul 13.30 WIB.

"Tersangka datang ke hotel tersebut yang berada di Jalan Sultan Sarif Kasim, lalu reservasi kamar 227," terang Kapolsek Dumai Kota, kemarin.

Usai mereservasi kamar, tersangka yang diketahui berinisial HM (34) seorang karyawan PT SAA Lubuk Gaung,  warga Dusun II Jalan Helvetia, Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Sumatera Utara, masuk ke kamar 227.

"Selanjutnya, tersangka memesan seorang tukang pijat," imbuh Iptu Imron Fikri lagi.

Tersangka sepakat dengan harga Rp300 ribu untuk jasa pijat urut dan servis diluar pijat urut tersebut, lalu aktifitas pijat urut pun dimulai hingga lebih kurang satu jam.

"Setelah selesai pijat, tersangka HM kemudian meminta diskon 50%, namun tukang pijat tidak mau menerima, karena harga yang diminta tidak sesuai dengan perjanjian diawal," terangnya.

HM tetap ngotot, dia lalu mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribuan melemparkannya kepada tukang pijat tersebut dan berlalu pergi menuju pintu keluar kamar, melihat perlakuan tamunya yang tidak sopan, tukang pijat tersebut tidak terima, lalu menahan tersangka untuk tidak keluar dan segera melunasi kekurangan upah jasa pijatnya.

Tidak terima, tersangka HM tanpa pikir panjang langsung menghajar tukang pijat tersebut dengan membabi buta, hingga korban mengalami luka pada bagian kening sebelah kiri atas, mata sebelah kiri memar dan bibir bahagian atas luka.

"Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dumai Kota, tak lama dilaporkan, tersangka HM berhasil kita amankan," katanya lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai. (zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler